| 1 |
2.1.2 |
Pengembangan kurikulum hendaknya mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan Prodi |
| 2 |
2.1.3 |
Kurikulum harus menunjukkan hubungan struktural dan kontribusi masing-masing matakuliah dalam membangun Capaian Pembelajaran Prodi. Prosedur, mencakup silabus, ditetapkan dan didokumentasikan sehingga proses pembelajaran yang direncanakan dapat diimplementasikan secara terkendali. |
| 3 |
2.1.4 |
Kurikulum menjamin bahwa mahasiswa memperoleh pengalaman praktik kerekayasaan dan proyek rekayasa utama yang mencakup standar-standar teknik dan kendala-kendala majemuk yang realistis, berdasarkan pengetahuan dan kecakapan yang diperolehnya dalam perkuliahan sebelumnya. |
| 4 |
2.2.1 |
Prodi hendaknya menyediakan jajaran dosen dengan jumlah, kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk menyelenggarakan proses pembelajaran, yang mencakup perencanaan, pengajaran, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan terhadap efektivitas perkuliahan untuk menjamin penguasaan Capaian Pembelajaran oleh mahasiswa. |
| 5 |
2.2.2 |
Prodi menjamin bahwa para dosen sadar tentang relevansi dan kepentingan peran dan kontribusi mereka terhadap Capaian Pembelajaran Prodi. |
| 6 |
2.3.1 |
Prodi menetapkan dan menjalankan standar seleksi untuk mahasiswa baru maupun pindahan, serta pengalihan atau pengakuan kredit. |
| 7 |
2.3.2 |
Prodi menetapkan dan menjalankan pemantauan kemajuan studi dan evaluasi kinerja mahasiswa. Prosedur penjaminan mutu ditetapkan untuk memastikan bahwa kecukupan standar tercapai dalam semua asesmen |
| 8 |
2.3.3 |
Prodi membangun dan memelihara suasana akademik yang kondusif bagi pembelajaran yang berhasil |
| 9 |
2.3.4 |
Prodi mendorong kegiatan-kegiatan ko-kurikuler untuk membangun karakter dan meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang kebutuhan negerinya. |
| 10 |
2.4.1 |
Prodi menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan keselamatan fasilitas demi berjalannya proses pembelajaran yang efektif dan pemenuhan Capaian Pembelajaran Prodi. |
| 11 |
2.5.1 |
Prodi menetapkan dan mengelola proses penyediaan layanan pendidikan, mencakup perancangan pendidikan, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, serta asesmen pembelajaran. |
| 12 |
2.5.2 |
Institusi Pengelola Prodi melaksanakan upaya-upaya untuk mengalokasikan sumberdaya, layanan-layanan pendukung, dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan sumberdaya lokal. |