OMSLogo

Bukti Pendukung

Self Evaluation

Terdapat kebijakan dan prosedur untuk menangani hal ini. Secara umum, kebijakan Prodi menyebutkan bahwa penanganan kondisi ini harus dilakukan dengan itikad baik untuk membantu mahasiswa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Dan secara prosedural, penanganan dilakukan melalui bimbingan akademik yang dilaksanakan oleh dosen wali dan/atau ketua program studi pada saat masa perwalian sebagaimana dijelaskan pada POB Perwalian (Bukti 1 dan 2)
Pada saat perwalian, dosen wali mengevaluasi capaian kinerja mahasiswa. Apabila capaian tidak memenuhi target yang diharapkan sesuai ketentuan, maka dosen wali wajib melakukan evaluasi, diskusi, dan menetapkan solusi untuk membantu mengatasi kendala yang ada, termasuk upaya khusus agar mahasiswa dapat menyelesaikan masa perkuliahan selama maksimal 14 semester, di antaranya melalui semester antara (Keputusan Rektor Institut Teknologi Nasional Nomor: 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Institut Teknologi Nasional Pasal 3) (Bukti 3) dan POB Ujian Khusus (Bukti 4)
Apabila solusi melalui dosen wali tidak ditemukan atau tidak dapat secara efektif dilaksanakan, maka permasalahan tersebut akan dibahas dalam rapat tingkat program studi (Bukti 5 dan 6).
Selain itu, di tingkat pusat, terdapat bimbingan konseling yang dikoordinir oleh Biro Kemahasiswaan dan Alumni.

Keputusan Rektor Institut Teknologi Nasional Nomor: 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Institut Teknologi Nasional Pasal 8 butir 1.b.  menyatakan bahwa batas waktu studi maksimal adalah 14 semester. Apabila tidak terselesaikan, mahasiswa dinyatakan gagal atau tidak lulus program dan tidak diperkenankan melanjutkan studinya. Prosedur Operasional Baku untuk mahasiswa DO terlampir pada bukti.

Copyright © 2026 UPT-TIK Itenas
Version 1.0