OMSLogo

Bukti Pendukung

Self Evaluation

Kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh Prodi mengacu pada persyaratan kelulusan dari Keputusan Rektor Institut Teknologi Nasional Nomor: 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 tentang PERATURAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL (Bukti 1).
1.Pasal 5 terkait Beban Studi
Kebijakan Institut  : 
Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks, sebanyak-banyaknya 148 (seratus empat puluh delapan) sks, beban program SKK sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) skk
Kebijakan Prodi : 
Beban studi program sarjana minimal 145 sks – 146 sks  yang terdokumentasi pada buku kurikulum tahun 2017 dan beban program SKK minimal 20 skk mengikuti kebijakan Institut. 

2.Pasal 6 terkait Masa Studi
Kebijakan Institut : 
(1) Beban studi mahasiswa seperti disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 dapat diselesaikan dalam waktu:
•  kurang dari 8 (delapan) semester dan 
•   selama-lamanya 14 (empat belas) semester; 
(2) Masa tidak aktif karena cuti kuliah dihitung sebagai waktu studi dalam perhitungan batas waktu studi; 
(3) Masa tidak aktif karena tidak mendaftar ulang dihitung sebagai waktu studi dalam perhitungan batas waktu studi maksimum; 
(4) Masa studi mahasiswa pindahan diatur dalam peraturan tersendiri.
Kebijakan Prodi : mengacu pada kebijakan Insitut 

3. Pasal 8 terkait Batas Waktu Studi
Kebijakan Institut : 
(1) Batas waktu studi mahasiswa ditentukan berdasarkan keberhasilan studi yang dievaluasi bertahap yaitu :
a. dalam jangka waktu 4 (empat) semester terpakai sejak diterima sebagai mahasiswa, harus sudah lulus mata kuliah semester 1 (satu) sampai dengan semester 4 (empat) sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) sks dengan IPK semester 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) sekurang-kurangnya 2,00 (dua koma nol nol);
b. dalam jangka waktu 14 (empat belas) semester sejak diterima sebagai mahasiswa, harus sudah lulus program sarjana dengan IPK sekurang-kurangnya 2,00 (dua koma nol nol), menyelesaikan program SKK dengan sekurang-kurangnya 20 skk dan telah menuntaskan semua persyaratan yang ditetapkan Institut.
(2)  Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan seperti pada ayat 1 Pasal ini, maka mahasiswa tidak diperkenankan melanjutkan studi di Itenas.
Kebijakan Prodi : 
Mengikuti kebijakan institut, proses pemantauannya dilakukan oleh prodi melalui dosen wali. Dosen wali melakukan pemantauan terhadap mahasiswa yang diwaspadai terkena batas waktu studi yang telah di tetapkan, khususnya pada perwalian di semester tiga dan semester empat. Pihak institut dari Biro Akademik mengirimkan daftar mahasiswa yang ditengarai terkena batas waktu studi 2 minggu sebelum jadwal perwalian. 

4. Pasal 28 terkait Ujian Tugas Akhir / Skripsi
Kebijakan Institut :
(1). Ujian Tugas Akhir/Skripsi pada setiap semester dilaksanakan dengan batas akhir sesuai dengan yang ditetapkan pada kalender akademik;
(2). Tata cara dan persyaratan mengikuti ujian Tugas Akhir/Skripsi ditetapkan melalui peraturan tersendiri oleh Program Studi;
(3). Pelaksanaan ujian Tugas Akhir/Skripsi diatur oleh Ketua Program Studi;
(4). Penilaian dalam ujian Tugas Akhir/Skripsi sekurang-kurangnya mencakup aspek :
a.  kualitas penulisan buku Tugas Akhir/Skripsi yang didalamnya meliputi abstrak, pendahuluan, studi pustaka, metode
b. penelitian, analisis dan hasil, serta daftar rujukan;
c.  kemampuan presentasi dan penyampaian argumentasi selama ujian;
d. kemampuan penguasaan materi.
(5) Setiap aspek penilaian seperti yang dimaksud pada ayat 4 pasal ini memiliki bobot yang ditentukan oleh Program Studi dengan jumlah bobot 100% (seratus per seratus);
(6)  Mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Tugas Akhir/Skripsi wajib menyerahkan buku dan CD Tugas Ahir/Skripsi yang sudah ditandatangani oleh Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi dan Ketua Program Studi kepada Program Studi dan UPT Perpustakaan masing-masing 1 (satu) eksemplar.
Kebijakan Prodi :
Prodi sudah memiliki prosedur tersendiri terkait tugas akhir, mulai dari tahap sosialisasi sampai dengan sistem penilaiannya (Bukti 2 dan 3).

5.  Pasal 36 tentang SKK
Kebijakan Institut : 
1. Bentuk kegiatan Sistem Kredit Kemahasiswaan (SKK) terdiri atas pelatihan dasar pengembangan diri dan kegiatan partisipatif;
2. SKK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini dinyatakan dengan satuan kredit kemahasiswaan (skk);
3. 1 (satu) skk sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah setara dengan 50 (lima puluh) poin;
4. Bobot poin sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini diatur dalam Peraturan Rektor.
Kebijakan Prodi :  mengacu pada kebijakan institut (Bukti 4, 5, dan 6)  

6. Pasal 37 Beban SKK 
Kebijakan Institut :
Beban belajar mahasiswa dalam SKK sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) skk yang dapat dilaksanakan dalam 8 (delapan) semester
dan terdiri atas :  (a). Pelatihan dasar pengembangan diri dengan bobot 8 (delapan) skk; (b). Kegiatan partisipatif dengan bobot sekurang-kurangnya 12 (duabelas) skk.
Kebijakan Prodi :  mengacu pada kebijakan institut (Bukti 6)

7. Pasal 43 Persyaratan Kelulusan Mahasiswa
Kebijakan Institut :
(1). Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana melalui sidang yudisium; 
(2) Yudisium adalah sidang yang dilakukan oleh Progam Studi bagi
mahasiswa yang telah memenuhi semua program SKS, SKK dan persyaratan lainnya; 
(3) Batas akhir yudisium untuk setiap semester sesuai dengan
kalender akademik Itenas; 
(4) Mahasiswa yang dapat mengikuti yudisium adalah yang telah  memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. lulus semua mata kuliah sesuai dengan kurikulum program studinya, dengan Indeks Prestasi Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00 (dua koma nol nol);
b. memiliki nilai sekurang-kurangnya huruf B, untuk mata kuliah berpenelitian dan mata kuliah berpengabdian kepada masyarakat;
c. lulus program SKK dengan capaian jumlah skk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) skk; 
d.memiliki nilai English Proficiency Test (EPT) sekurang-kurangnya 475 (empat ratus tujuh puluh lima) yang ditunjukkan dengan sertifikat/bukti yang masih berlaku dan dikeluarkan atau diakui oleh Laboratorium Bahasa Inggris Itenas; 
e.memublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian pada mata kuliah Tugas Akhir/Skripsi sekurang kurangnya pada rePOBitory Itenas;
f. memublikasikan hasil kegiatan PKM sekurang kurangnya pada rePOBitory Itenas; 
g. telah menyerahkan buku Tugas Akhir/Skripsi ke Program Studi dan UPT Perpustakaan yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari UPT Perpustakaan; 
h. telah mengembalikan semua buku pinjaman perpustakaan yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari UPT Perpustakaan.
Kebijakan Prodi :  
mengacu pada kebijakan institut, dan memiliki prosedur yudisium (Bukti 7 dan 8) dan dilengkapi dengan Buku Adendum Kurikulum 2017 (Bukti 9)

8. Pasal 44 Predikat Kelulusan
Kebijakan Institut :
(1) Predikat kelulusan untuk lulusan program sarjana terdiri atas :
a.Memuaskan, apabila mencapai IPK 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);
b. Sangat memuaskan, apabila mencapai IPK 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau
c. Dengan pujian, apabila mencapai IPK lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol), dan masa studi selama-lamanya 9 (sembilan) semester.
(2) Kewenangan menetapkan predikat kelulusan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Predikat dengan pujian ditetapkan pada tingkat Itenas oleh Rektor; 
b. Predikat sangat memuaskan ditetapkan pada tingkat fakultas oleh Dekan; 
c. Predikat memuaskan ditetapkan pada tingkat program studi oleh Ketua Program Studi.

Tanggapan dari Prodi Terhadap Pertanyaan Reviewer:

Saat ini, instrumen yudisium masih menggunakan sistem transkrip nilai per mata kuliah. Ketercapaian CPL dipastikan dengan mengacu pada Addendum Kurikulum 2017, dimana nilai minimum setiap mata kuliah adalah setara dengan nilai C. Addendum Kurikulum 2017 disahkan melalui SK Rektor Itenas No. 116a/N.07/Rektorat/VII/2020. SK tersebut dapat dilihat pada link https://s.id/SK-Addendum2017/. Saat ini sedang dikembangkan sistem informasi (https://kurikulum-prodi.itenas.ac.id/admin/home  yang bisa mendukung adanya instrumen yudisium yang mengacu pada ketercapaian CPL. Adapun format instrumen yudisium tersebut mengacu pada (Bukti 10). 

Copyright © 2026 UPT-TIK Itenas
Version 1.0