OMSLogo

Bukti Pendukung

Self Evaluation

Evaluasi :

Tata kelola Prodi telah memadai, sehingga menjamin mutu dan keberlanjutan Prodi, serta menjamin keterlibatan pimpinan secara efektif dalam pengambilan keputusan yang berdampak kepada Prodi. 

Struktur organisasi Fakultas mengacu pada Statuta melalui  SK YPDS No. 307/Kpts/YPDS/XII/2019. Dokumen formal uraian kerja dituangkan dalam SK YPDS No: 064/Kpts/YPDS/II/2020.  Dalam SK tersebut diataranya mengatur kewenangan dan tugas Dekan, Kaprodi serta  kepala laboratorium.
Berdasarkan Bagan Organ Itenas, struktur organisasi Itenas di tingkat pusat dipimpin oleh Rektor yang dibantu oleh tiga orang Wakil Rektor; di tingkat Fakultas dipimpin oleh Dekan dengan dibantu oleh tiga orang Wakil Dekan dan satu SPMF, sementara di tingkat Prodi dipimpin oleh Ketua Program Studi dan para Kepala Laboratorium. Untuk mendukung fungsi dan tugasnya, Itenas juga memiliki LP2M, dan 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu UPT Perpustakaan serta UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK), dan 3 Satuan yaitu SPP, SPM dan SPI. Sementara itu, di dalam LP2M juga terdapat Unit Pengelola Kekayaan Intelektual (UPKI) dan pusat-pusat penelitian/studi, seperti Pusat Studi Energi, Pusat Studi Transportasi, Pusat Studi Sumber Daya Alam Pusat Studi Desain, serta Pusat Studi Geoteknik. Untuk kegiatan administrasi, Itenas ditunjang oleh lima biro, yaitu BA, BKA, BKU, BSDM, serta BKHP. Sementara di tingkat UPPS, terdapat Tata Usaha yang menangani administrasi dan monitoring proses pembelajaran.

Tata kelola telah berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan panduan yang diberikan oleh RIP 2014-2030, renstra tahun 2020-2025 serta RKAT yang disusun dan dilaksanakan setiap tahun. Bukti implementasi terselenggaranya tata kelola, dituangkan dalam Dokumen Laporan Akhir Tahun Fakultas. Sedangkan bukti implementasi evaluasi kinerja dosen dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Dosen (RKD), Jadwal Kerja Dosen (JKD) dan Penilaian Kinerja. Pelaksanaan inisiasi dan peningkatan kerjasama di bawah koordinasi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.

Dalam pengelolaan Kaprodi bertugas merencanakan proses pembelajaran, memantau, dan melakukan evaluasi terhadap proses pendidikan.Setiap semester, dosen pengampu MK wajib membuat laporan proses pembelajaran (pengampu) sebanyak 3 kali, yaitu di: awal, tengah (setelah UTS) dan akhir perkuliahan (setelah UAS) (Bukti 1). Setiap laporan pengampu ini akan dicek oleh Prodi dan Fakultas terkait kesesuaiannya dengan RPS yang telah dibuat sebelumnya (Bukti 2 dan 3). Selain itu, laporan pengampu juga dicek kesesuaiannya dengan berita acara perkuliahan (BAP) yang terdapat pada DHK untuk setiap pertemuan. Di samping itu, BAP pun dicek kesesuaiannya dengan satuan acara perkuliahan (SAP) yang terdapat dalam RPS (Bukti 4). Jika terdapat ketidaksesuaian antara laporan pengampu dengan RPS dan/atau BAP dengan SAP dan/atau soal/tugas/quiz dengan CPMK, maka Prodi dan Fakultas akan menginformasikannya kepada dosen pengampu untuk segera dikoreksi agar proses pembelajaran berlangsung sesuai dengan CPL Prodi (Bukti 5 dan 6).  

Pengecekan laporan pengampu oleh Prodi dan Fakultas, selain dapat menjamin mutu dan keberlanjutan Prodi, juga telah melibatkan pimpinan Prodi dan Fakultas secara efektif dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada Prodi seperti pada proses yang telah disebutkan sebelumnya. Proses tersebut memperlihatkan siklus PDCA. Siklus ini diawali dengan pembuatan RPS (P=Plan); diikuti dengan proses pembelajaran (D=Do); pengecekan laporan pengampu oleh Prodi dan Fakultas (C=Check); dan pemanggilan dosen pengampu oleh Prodi dan Fakultas, serta ditindaklanjuti dengan perbaikan proses pembelajaran, seperti misalnya kesesuaian antara laporan pengampu dengan RPS, antara BAP dengan SAP, soal/tugas/quiz dengan CPMK (A=Action).

Di samping itu, untuk menjamin mutu dan keberlanjutan Prodi, dilakukan pula pembuatan CE oleh dosen. CE ini kemudian dikompilasi oleh Prodi, untuk melihat capaian pembelajaran mahasiswa; dan menjadi bahan untuk perbaikan RPS selanjutnya, yang menjamin terjadinya perbaikan berkelanjutan. Kualitas dan keberlangsungan prodi juga telah dipantau oleh SPM Fakultas; dimana setiap 6 bulan sekali dilakukan audit pembelajaran oleh SPM Institut (Bukti 7)

Tanggapan dari Prodi Terhadap Pertanyaan Reviewer:

Seperti dijelaskan sebelumnya, pelaksanaan audit internal dilaksanakanan setiap semester oleh Satuan Penjaminan Mutu dan bukti pelaksanaan audit didokumentasikan dan ditindaklanjuti (Bukti 7).

Copyright © 2026 UPT-TIK Itenas
Version 1.0