OMSLogo

Bukti Pendukung

Self Evaluation

Evaluasi :

Prodi telah memiliki kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan untuk secara efektif memantau kemajuan akademik dan kinerja para mahasiswa. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK YPDS No. 182/Kpts/YPDS/V/2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi Institut Teknologi Nasional (Bukti 1), yang memuat antara lain, masa penyelenggaraan program pendidikan (pasal 30:4) (Bukti 2), yang terdiri atas 2 tahap, yaitu: (a) tahap pertama, dalam 4 semester pertama yang terpakai sejak diterima sebagai mahasiswa harus sudah lulus matakuliah semester 1 s.d 4 minimal 45 sks dengan IPK minimal 2.00; (b) tahap kedua, dalam 14 semester terpakai sejak diterima sebagai mahasiswa harus sudah lulus sebagai sarjana. Di samping itu, berdasarkan SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 tentang peraturan akademik program sarjana Itenas (Bukti 3), mahasiswa harus menyelesaikan program SKK sekurang-kurangnya 20 SKK dan telah menuntaskan semua persyaratan yang telah ditetapkan Itenas (pasal 8:1.b) (Bukti 4). Adapun persyaratan kelulusan mahasiswa program sarjana adalah: (SK YPDS No. 182/Kpts/YPDS/V/2020 (pasal 42:1) (Bukti 5) dan SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 (pasal 43:4.a)) (Bukti 6) (a) lulus semua matakuliah; (b) memiliki IPK minimal 2.00; (c) mempublikasikan skripsi sekurang-kurangnya pada repository Itenas; (d) memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Satuan Kredit Kemahasiswaan (SKK); dan (e) memiliki nilai English Proficiency Test (EPT) minimal 475 . Persyaratan lainnya adalah minimal C untuk matakuliah, selain matakuliah berpenelitian dan berpengabdian kepada masyarakat; dan minimal B untuk matakuliah berpenelitian dan berpengabdian kepada masyarakat. Kebijakan terkait hal ini, juga tercantum dalam SK Rektor Itenas No. 116a/N.07/Rektorat/Itenas/VIII/2020, yaitu tentang standar minimum kelulusan matakuliah berbasis CPMK adalah C (Bukti 7).

Kinerja mahasiswa juga dapat dilihat melalui predikat kelulusan yang tercantum dalam SK YPDS No. 182/Kpts/YPDS/V/2020, yang terdiri dari memuaskan (IPK = 2,76-3.00), sangat memuaskan (IPK = 3.01-3.50), dan pujian (IPK >3.50 dengan masa studi maksimal 9 semester). Predikat kelulusan ini ditetapkan dalam sidang yudisium. Kebijakan lainnya, yang terdapat di dalam SK YPDS No. 182/Kpts/YPDS/V/2020 (pasal 38:3) (Bukti 8) dan SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 (pasal 21:3) adalah tentang pelaksanaan penilaian proses pembelajaran yang dilaksanakan minimal 3 kali, yaitu dalam bentuk quiz/tugas, UTS, dan UAS (Bukti 9)

Prosedur yang telah diterapkan untuk secara efektif memantau kemajuan akademik dan kinerja para mahasiswa adalah melalui proses perwalian yang tercantum dalam SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 (pasal 13), yang dilakukan pada awal, tengah dan akhir semester (Bukti 10). Proses perwalian ini telah difasilitasi oleh Institut melalui SIKAD (Bukti 11). Di dalam SIKAD tersebut dapat dilihat kemajuan (jumlah SKS yang telah diperoleh) dan kinerja mahasiswa (IPK dan IPS). Prodi memantau secara rutin kemajuan akademik mahasiswa per angkatan untuk memastikan mahasiswa dapat lulus tepat waktu (Bukti 12). Jika dari hasil pantauan tersebut terdapat mahasiswa yang dikhawatirkan tidak dapat lulus tepat waktu, maka Prodi akan berdiskusi dengan dosen wali untuk mengupayakan cara agar mahasiswa tersebut dapat lulus tepat waktu ​​​​​​​(Bukti 13). Setelah itu, Prodi akan memanggil mahasiswa terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja mereka melalui Semester Pendek (Bukti 14).



No Judul Bukti
1 Bukti SK YPDS No. 182/Kpts/YPDS/V/2020 https://drive.google.com/file/d/1boA1O38BbjCmfQvc68pte12ZLqY_LE1e/view?usp=sharing
2 Bukti SK YPDS No. 182/Kpts/YPDS/V/2020 (pasal 30:4) https://drive.google.com/file/d/1rBLaimQzl7abWUG1OZYUf7BqLpgRUJAh/view?usp=sharing
3 Bukti SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 https://drive.google.com/file/d/1DtOY0DF57iOCoXyg2Vcl7TFbGn4ecEXJ/view?usp=sharing
4 Bukti SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 (pasal 8:1.b) https://drive.google.com/file/d/1OysUQ7y3CfGmMVg4pXcdxjprm9ROT4gR/view?usp=sharing
5 Bukti SK YPDS No. 182/Kpts/YPDS/V/2020 (pasal 42:1) https://drive.google.com/file/d/13mm_KySVKB32Cw4SvB2Ywg7QTfNUD6lL/view?usp=sharing
6 Bukti SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 (pasal 43:4.a) https://drive.google.com/file/d/1qwvIZ-H8R4mV8Vu8vPunzPY5R9J_odp7/view?usp=sharing
7 Bukti SK Rektor Itenas No. 116a/N.07/Rektorat/Itenas/VIII/2020 https://drive.google.com/file/d/1QKepz-vmQuNS7BqxuJeMFiFxgPCd-zQ8/view?usp=sharing
8 Bukti SK YPDS No. 182/Kpts/YPDS/V/2020 (pasal 38:3) https://drive.google.com/file/d/1BrBL7CSRqcRuLvnnfR5hYZeXcST3_K-V/view?usp=sharing
9 Bukti SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 (pasal 21:3) https://drive.google.com/file/d/1m_4s7_OqGlHSyMvy2qhDDzYEO3_V5wC2/view?usp=sharing
10 Bukti SK Rektor Itenas No. 108/N.07.04/Rektorat/Itenas/VIII/2020 (pasal 13) https://drive.google.com/file/d/15I5v11YUpc1HJ-JKfhX9TWcJcavZ0Hmh/view?usp=sharing
11 Bukti SIKAD https://drive.google.com/file/d/1_3mDdTcLYulZ9r_53jl6YCy1K2asoq65/view?usp=sharing
12 Bukti Bukti Perwalian https://drive.google.com/file/d/1_AjKScVo-Pt3X_O1ip4KS-quZpfNJBlZ/view?usp=sharing
13 Bukti Data Mahasiswa Terkena Batas Studi https://drive.google.com/file/d/15HNPGJAhjMX7PSn459c8B_j8dWXstWtW/view?usp=sharing
14 Bukti Surat Rektorat Batas Waktu Studi Tahap 1 Mahasiswa Angkatan 2019 dan 2020 https://drive.google.com/file/d/1YQtlMT3ZHEVkUKn6-r1-26ytp7HznMKr/view?usp=share_link
Copyright © 2026 UPT-TIK Itenas
Version 1.0