Self Evaluation
Evaluasi :
Prodi telah memiliki kebijakan dan proses yang dijalankan untuk menerima mahasiswa pindahan (transfer student) dan pengalihan atau pengakuan kredit. Prodi mengacu pada kebijakan Institut yang telah memiliki kebijakan dan proses untuk menerima mahasiswa pindahan (transfer student) dan pengalihan atau pengakuan kredit yang tertuang dalam SK Rektor Itenas No. 172/N.07/Rektorat/Itenas/XII/2018 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Institut Teknologi Nasional Tahun Akademik 2019/2020 (Bukti 1).
Proses atau tata cara penerimaan mahasiswa pindahan disajikan pada link https://pmb.itenas.ac.id/penerimaan-mahasiswa/pindahan-dan-lulusan-politeknik-program-d3/. Proses yang dijalankan Prodi untuk menerima mahasiswa pindahan (transfer student) dan pengalihan atau pengakuan kredit adalah sebagai berikut (Bukti 2). Ketua prodi menerima peserta seleksi untuk wawancara dan ekivalensi; kemudian, mengirimkan hasil ekivalensi berupa formulir ekivalensi yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh mahasiswa pindahan, beserta semua berkas persyaratannya, kepada Dekan dan ditembuskan ke Kepala Biro Akademik. Dekan Fakultas selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan tentang Status Mahasiswa Pindahan yang berisikan matakuliah yang diakui dan matakuliah yang harus ditempuh. Berkas persyaratan yang harus disampaikan oleh mahasiswa pindahan, diantaranya adalah transkrip/Daftar nilai dari perguruan tinggi semula, surat Keputusan/Sertifikat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) perguruan tinggi asal, dan silabus mata kuliah dari perguruan tinggi asal.
Tanggapan :
Instrumen impassing dan bukti pelaksanaan implementasinya dapat dilihat pada lampiran berikut (Bukti 3).
| No | Judul | Bukti |
|---|---|---|
| 1 | SK Rektor Itenas No 172/N.07/Rektorat/Itenas/XII/2018 | https://drive.google.com/file/d/1hP_DOfyVnzUS9FFkH5CpDjEVwMoL1f6Q/view?usp=sharing |
| 2 | Panduan Mahasiswa Pindahan | https://drive.google.com/file/d/1hP_DOfyVnzUS9FFkH5CpDjEVwMoL1f6Q/view?usp=sharing |
| 3 | Bukti Instrumen impassing dan pelaksanaan | https://drive.google.com/file/d/1r5Nwnbt5CAtQAetiUZplBvD9ZKcQBPP9/view?usp=share_link |