OMSLogo

Bukti Pendukung

Self Evaluation

Evaluasi :

Prodi selalu memastikan bahwa mahasiswa yang akan diterima memenuhi persyaratan, sesuai yang tercantum pada  SK Rektor Itenas No 201/N.07/Rektorat/Itenas/XI/2021 tentang Pedoman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Bukti 1); yang diantaranya adalah memiliki ijazah SLTA, surat keterangan tidak buta warna total, dan memenuhi nilai minimum (untuk tes matematika dan fisika) penerimaan calon mahasiswa baru, yang ditetapkan melalui RAPIM Institut (Bukti 2). Jika terdapat kasus-kasus ketika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka calon mahasiswa tersebut diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian di gelombang selanjutnya. 

Walaupun proses penerimaan mahasiswa baru ini dilaksanakan secara terpusat oleh Institut, Prodi tetap mempunyai peran dengan memberikan masukan mengenai kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh calon mahasiswa yang akan masuk ke Prodi. 

Tanggapan dari Prodi Terhadap Pertanyaan Reviewer:

Sampai saat ini belum ditemukan kasus dimana mahasiswa yang tidak diterima pada saat mengikuti seleksi saringan mahasiswa baru, kemudian mengikuti gelombang selanjutnya.

No Judul Bukti
1 SK Rektor Itenas No 201/N.07/Rektorat/Itenas/XI/2021 tentang Pedoman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru https://drive.google.com/file/d/1ykpf_2GAQeGHhHj8t1CLLZA_4OxnoDzf/view?usp=sharing
2 Bukti Notulensi RAPIM https://drive.google.com/file/d/1_xD5p42gyygg0IpTbdu9_KDcrG_aMmI2/view?usp=share_link
Copyright © 2026 UPT-TIK Itenas
Version 1.0