Self Evaluation
Evaluasi :
Kebijakan dan prosedur yang digunakan Prodi untuk mengembangkan dan mengevaluasi secara institusional kegiatan-kegiatan akademik para dosen. Prodi mengikuti kebijakan yang tertuang dalam SK YPDS No 182/Kpts/YPDS/V/2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi Institut Teknologi Nasional (Bukti 1); dan prosedur yang tercantum dalam SK Rektor Itenas No 122/G.19.01/Rektorat/Itenas/IX/2020 tentang distribusi jam kerja dosen tetap Itenas (Bukti 2); untuk mengembangkan secara institusional kegiatan-kegiatan akademik para dosen. Kebijakan yang tertuang dalam SK YPDS tersebut meliputi standar untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Standar pendidikan tersebut mencakup salah satunya adalah tentang standar dosen dan tenaga pendidikan, yang diantaranya menetapkan kualifikasi minimal dosen pengajar Strata satu sekurang-kurangnya lulusan program Magister yang relevan dengan Prodi. Untuk mengatasi terpenuhinya kualifikasi minimal dosen pengajar tersebut, Institut telah menetapkan persyaratan penerimaan dosen baru Prodi. Untuk standar penelitian, SK YPDS mencakup diantaranya standar untuk dosen peneliti dan pembimbing penelitian mahasiswa. Standar untuk dosen peneliti, khususnya untuk ketua peneliti; dan pembimbing penelitian mahasiswa, dosen harus mempunyai jabatan akademik sekurang-kurangnya lektor. Untuk memastikan terpenuhinya standar tersebut LPPM Itenas memberikan hibah penelitian hanya kepada dosen yang sudah memiliki jabatan akademik minimal lektor. Sedangkan terkait standar pengabdian masyarakat SK YPDS mencakup diantaranya standar pelaksana PKM dan dosen pembimbing PKM oleh mahasiswa. Standar pelaksana PKM diantaranya adalah dosen pelaksana wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan ilmu yang sesuai dengan bidang keahliannya. Sedangkan untuk standar pembimbing PKM oleh mahasiswa diantaranya adalah dosen tersebut harus memiliki jabatan akademik. Ketercapaian kedua standar tersebut dipastikan oleh LPPM Itenas melalui pengecekan pengajuan hibah PKM.
Prosedur untuk ketiga standar tersebut dicantumkan dalam POB terkait, yang didalamnya tercantum pengecekan persyaratan untuk ketercapaian standar tersebut (Bukti 3, 4, dan 5). Pelaksanaan POB tersebut difasilitasi oleh Institut melalui Sistem Informasi Kegiatan Akademik (SIKAD) (Bukti 6); dan Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (SIMPENMAS) (Bukti 7).
Sedangkan kebijakan yang digunakan Prodi untuk mengevaluasi secara institusional kegiatan-kegiatan akademik para dosen diatur dalam SK YPDS No 127/Kpts/YPDS/VI/2021 tentang peraturan kepegawaian bagi pegawai tetap (Bukti 8). Kegiatan akademik dosen, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; dievaluasi melalui penilaian kinerja, yang tercantum dalam SK YPDS tersebut. Rincian kegiatan akademik dosen yang dinilai kinerjanya tercantum dalam SK Rektor Itenas No 122/G.19.01/Rektorat/Itenas/IX/2020 tentang distribusi jam kerja dosen tetap Itenas (Bukti 2). Pelaksanaan kegiatan akademik yang tercantum dalam SK Rektor tersebut dilaporkan setiap semester melalui Sistem Informasi Kinerja Dosen (SIKIDOS) (Bukti 9). Apabila dosen memenuhi persyaratan untuk ketiga kegiatan akademik tersebut, maka Itenas memberikan penghargaan berupa insentif, yang diharapkan dapat memicu peningkatan kinerja dosen di semester berikutnya. Sebaliknya, jika dosen tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka dosen yang bersangkutan diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Selain itu, kinerja dosen, khususnya dalam bidang pendidikan, dievaluasi melalui kuisioner yang diisi oleh mahasiswa untuk setiap matakuliah yang diajarkan di setiap semester.
Tanggapan dari Prodi Terhadap Pertanyaan Riviewer :
Sanksi yang diberikan Itenas untuk dosen yang tidak melakukan kegiatan akademik dilakukan melalui beberapa mekanisme, diantaranya teguran secara lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala (Bukti 10) dan pemberhentian dari tugas pengajaran atau pemberhentian dari Itenas. Diantara kriteria untuk memberikan sanksi diantaranya adalah:
1. Kegiatan pendidikan
Kehadiran dosen dalam perkuliahan (maksimal tidak hadir 3 kali pertemuan dalam satu semester) (Bukti 11)
2. Kegiatan penelitian
Tidak memiliki publikasi hasil penelitian sesuai jabatan akademik dan jenjang pendidikan (Bukti 11)
Selain itu, penilaian juga dilakukan oleh Itenas melalui:
1. Pengecekan kehadiran dosen dalam perkuliahan
2. Pengecekan kesesuaian matakuliah yang diajarkan dengan RPS
3. Pengecekan pemasukan soal UTS dan UAS mahasiswa
4. Pengecekan pemasukan nilaiĀ
5. Pengecekan laporan pengampu di awal, tengah, dan akhir